Dengan berbagai penyesalannya terlambat mengakui Islam sebagai agama rahmah, Hakim bin Hizam keponakan dari istri tercinta Rasulullah Saw, Khadijah, yang jua sekaligus kawan karib Rasul Saw, berusaha sekuat upayanya mengejar “ketertinggalan”.
Telah berlalu 21 tahun dakwah Rasul Saw bergema, namun Hakim belum tergerak. Meskipun jiwanya mudah menerima kebaikan, penuh derma, tak memusuhi dakwah Rasul Saw, bahkan pernah membantu Rasulu Saw, namun ia lama sekali tergerak menerima Islam.
Ia yg pernah menghadiahkan Zaid bin Haritsah pada bibinya, Khadijah, dianggap akan lebih mudah menerima Islam. Namun begitulah hidayah. Rasul Saw pun selalu optimis bahwa kelak Hakim akan menerima Islam. Maka pada perang Badar saat Hakim berada di posisi musuh, Rasul melarang Hakim untuk dibunuh.
Pada Fath Makkah, harapan Rasul Saw terwujud. Hakim penuh sesal, mengapa sampai 21 tahun lamanya ia menolak Islam. Ia pun mengejar ketertinggalannya dengan membeli Darrun Nadwah, tempat para pembesar Quraisy untuk rapat menetapkan kebijakan-kebijakan kotanya (MPR/DPR). Tempat ini jualah yg pernah dijadikan sebagai tempat merancang pembunuhan pada Rasul Saw.
Maka setelah Hakim membeli Darunn Nadwah, ia sumbangkan tempat tersebut pada Baitul Maal. Ia kejar ketertinggalannya melalui harta, karena ia pedagang yang sukes. Telah berlalu usianya setengah abad dalam kondisi jahiliyah, namun ghirahnya mengejar ketertinggalan amal melewati keterbatasan usianya. Semoga Allah Swt meridhoinya, radhiallahuanhu.
– Zaili Fitria
[Catatan Inspirasi Kajian Sirah Community oleh Ustadz Asep Sobari, Lc]
Tinggalkan Pesan...